Izin Apotek

  1. Izin Usaha
  2. Foto copy STRA
  3. Foto copy surat izin praktik apoteker
  4. Denah bangunan
  5. Daftar sarana dan prasarana

  1. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen (persyaratan) kepada Petugas DPMPTSPNAKER paling lama 6 (enam) bulan
  2. Pelaku Usaha menerima jadwal pemeriksaan lapangan paling lama 6 (enam) hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen
  3. Pelaku Usaha mendampingi dan memberikan informasi kepada Petugas Dinas Kesehatan serta menandatangani berita acara pemeriksaan
  4. Dalam hal hasil evaluasi dan pemeriksaan lapangan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Pelaku Usaha menerima Pemenuhan Komitmen Izin Apotek dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen Izin Apotek paling lama 3 (tiga) hari sejak pemeriksaan lapangan
  5. Dalam hal berdasarkan berita acara pemeriksaan lapangan dinyatakan terdapat perbaikan, Pelaku Usaha menerima hasil evaluasi paling lama 3 (tiga) hari sejak pemeriksaan lapangan
  6. Pelaku Usaha melakukan perbaikan dan menyampaikannya kepada Petugas Dinas Kesehatan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya hasil evaluasi
  7. Pelaku Usaha menerima jadwal pemeriksaan lapangan ulang paling lama 6 (enam) hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan
  8. Pelaku Usaha mendampingi dan memberikan informasi kepada Petugas Dinas Kesehatan serta menandatangani berita acara pemeriksaan
  9. Dalam hal hasil evaluasi dan pemeriksaan lapangan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Pelaku Usaha menerima Pemenuhan Komitmen Izin Apotek dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen Izin Apotek paling lama 3 (tiga) hari sejak pemeriksaan lapangan

9 (sembilan) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen atau Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan

0

Izin Apotek

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER;
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id
  4. Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apotek"