Izin Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

  1. Izin Usaha
  2. Foto copy sertifikat pelatihan pelaksanan perusahaan rumah tangga yang baik bagi Pelaku usaha
  3. Surat kepemilikan atau penguasaan atas bangunan
  4. Denah bangunan
  5. Daftar sarana dan prasarana

  1. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen (persyaratan) kepada Petugas DPMPTSPNAKER paling lama 2 (dua) tahun
  2. Pelaku Usaha menerima jadwal pemeriksaan lapangan paling lama 12 (dua belas) hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen
  3. Pelaku Usaha mendampingi dan memberikan informasi kepada Petugas Dinas Kesehatan serta menandatangani berita acara pemeriksaan
  4. Dalam hal hasil evaluasi dan pemeriksaan lapangan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Pelaku Usaha menerima Pemenuhan Komitmen Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT paling lama 3 (tiga) hari sejak pemeriksaan lapangan
  5. Dalam hal berdasarkan berita acara pemeriksaan lapangan dinyatakan terdapat perbaikan, Pelaku Usaha menerima hasil evaluasi paling lama 3 (tiga) hari sejak pemeriksaan lapangan
  6. Pelaku Usaha melakukan perbaikan dan menyampaikannya kepada Petugas Dinas Kesehatan 5 (lima) hari sejak diterimanya hasil evaluasi
  7. Dalam hal hasil evaluasi tidak terdapat perbaikan, Pelaku Usaha menerima Pemenuhan Komitmen Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT paling lama 3 (tiga) hari sejak pemeriksaan lapangan

15 (lima belas) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen

0

Izin Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER;
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id
  4. Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga"