Layanan SPPD dan Legalisir

  1. Kelengkapan Administrasi surat menyurat yang akan dilegalisasi dan sesuai dengan aslinya

  1. 1. Tamu Melakukan Pendaftaran di Loket Layanan dengan cara memasukkan NIP/Umum ke Aplikasi Layanan Terintegrasi di bantu petugas
  2. 2. Tamu memilih layanan pada menu aplikasi layanan terintegrasi Nomor 23
  3. 3. Aplikasi mencetak nomor antrian/nomor registrasi tamu sesuai dengan jenis layanan SPPD dan Legalisir
  4. 4. Tamu memasuki ruang pelayanan sesuai dengan meja layanan pada no registrasi
  5. 5. Setelah proses Legalisir/SPPD di tanda tangani diserahkan ke tamu kembali
  6. 6. Tamu memberikan pilihan testimoni layanan dan memasukkan kartu registrasi ke kotak testimoni

Setiap Hari sesuai jam pelayanan/ Jam kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat/Produk Hukum Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan SPPD dan Legalisir"