Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 445/92/2023

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu BPJS / Asuransi lain
  4. Surat keterangan dari Dinsos untukpasien tidak mampu Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga/oengantar
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/dirawaUrujuk Catatan : 1 . Diprioritaskan pada penanganan pasien 2.Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

1. Respon Tindakan Petugas kurang dari 5 Menit

2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi Pasien

Umum (sesuai Perbup No 24 Tahun 2021)
Rawat Jalan Rp 47.000,-
Tindakan Sederhana Rp 28.000,-
Tindakan Kecil Rp 49.600,-
Tindakan Sedang Rp 70.600,-
Tindakan Besar Rp 104.200,-
JKN :
- Permenkes Nomor 59 Tahun 2O14
- Permenkes Nomor 26 tahun 2021

Pelayanan Gawat Darurat

1. Email : rsuddrloekmonohadi@kuduskab.go.id ,
rsudkudus@yahoo. co. idS
2. Telephon : (0291)444001
3.
SMS :081575531104
4. Kotak saran
5.Website :www.rsuddrloekmonohadi.kuduskab.go.id
6. Petugas informasi dan pengaduan
7. SP4N
LAPOR
8 S|MPONI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"