Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Pasien Umum 1. Surat Perintah rawat inap 2. Identitas diri (KTP/KK/SIM/Paspor atau identitas yang masih berlaku lainnya) 3. Kartu Identitas Berobat (KIB) untuk pasien lama 4. Jaminan Jasa raharja (untuk pasien Kecelakaan lalu lintas)
  2. Pasien BPJS Kesehatan 1. Surat perintah rawat inap 2. Kartu Indonesia Sehat (KIS) 3. KTP 4. KK 5. Jaminan Jasa raharja (untuk pasien Kecelakaan lalu lintas)
  3. Pasien Saraswati 1. Surat perintah rawat inap 2. Kartu Saraswati 3. KTP 4. KK 5. Jaminan Jasa raharja (untuk pasien Kecelakaan lalu lintas)

  1. Semua pasien masuk IGD dilakukan triase oleh dokter
  2. Masukkan pasien ke ruang sesuai hasil triase
  3. Keluarga melakukan pendaftaran di TPPRI
  4. Lakukan Asuhan Keperawatan
  5. Laporkan ke Dokter Jaga IGD
  6. Dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien
  7. Perawat melakukan advise Dokter
  8. Lakukan edukasi kepada keluarga dan pasien tentang tindakan yang dilakukan, ruang perawatan, sasaran keselamatan pasien
  9. Antar resep dari Dokter ke Apotik IGD
  10. Koordinasi dengan Ruang Perawatan yang dituju


 

Sesuai peraturan bupati sragen No. 57 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen

Pelayanan gawat darurat rawat jalan, rawat inap, visum et repertum

Langsung kepada petugas terkait atau petugas humas

  • WA/SMS ke No 08112650001
  • Kotak Saran
  • Email : rsudsragen1958@gmail.com
  • Website : www.rssp.sragenkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"