Layanan Pengadaan Barang/ Jasa secara elektronik

  1. TDP
  2. Akta Perusahaan
  3. SIUP
  4. KTP Pemilik
  5. NPWP

  1. Penyedia melakukan pendaftaran lewat aplikasi SPSE lewat: http://lpse.labura.go.id
  2. Penyedia datang ke kantor Diskominfo Labura dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan
  3. LPSE Kab. Labura melakukan verifikasi terhadap data yang diinput dengan syarat yang di bawa
  4. LPSE Kab. Labuhanbatu Utara menyetujui
  5. LPSE Kab. Labuhanbatu Utara memberikan akun kepada penyedia.

  • Layanan pendaftaran penyedia baru ke SPSE
  • Layanan gangguan pada akun penyedia

Tidak dipungut biaya

Akun Penyedia Barang/Jasa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengadaan Barang/ Jasa secara elektronik"