Izin Mendirikan Satuan Non Formal

  1. Surat/formulir permintaan
  2. FC KTP Pimpinan/Penanggung Jawab

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan pada petugas loket 1
  2. Petugas loket 1 menyerahkan dokumen izin yang telah ditandatangani/disahkan kepada pemohon

Paling lambat tujuh hari kerja setelah berkas diterima dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal

menyampaikan pada petugas loket.

 

www.lapor.go.id

SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Satuan Non Formal"