Pelayanan Legalisir Ijazah

  1. Ijazah/STTB/SKHU Asli
  2. Fotocopy Ijazah/STTB/SKHU ( maksimal 5 lembar )

  1. Pemohon menyerahkan berkas Asli dan fotocapy ijazah/STTB/SKHU yang akan dilegalisir untuk diteliti petugas
  2. Fotocpy ijazah/STTB/SKHU dibubuhkan cap pengesahan oleh petugas
  3. Fotocpy ijazah/STTB/SKHU yang telah dicap diteliti ulang dan diparaf oleh Kepala Seksi Umum dan kepegawaian.
  4. Diteruskan ke Sekretaris untuk ditanda tangani.
  5. Diberi stempel Dinas dan diberikan kepada pemohon.

30 Menit kecuali pejabat berwenang sedang tidak ditempat

Gratis

Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir

Datang Langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen yang beralamat

di Jl. Veteran No. 2 Kebumen.

Email : disdik@kebumenkab.go.id

Telepon : 0287 381447

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Ijazah"