Pelayanan Gawat Darurat kebidanan (Ponek)

No. SK: 445/1449/05.1.1/2023

  1. Pasien membawa identitas diri
  2. Jika pasien Jamkesda, masing-masing rangkap 5x : FC kartu JAMKESDA/SARASWATI, FC KK, FC KTP, Rujukan dari faskes tingkat 1

  1. 1. Dilakukan tindakan penanganan secara triase (kegawatan pasien). 2. Pasien/keluarga mendaftarkan diri ke loket pendaftaran ( TPPRI ), pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien. 3. Dilakukan pemeriksaan penunjang (bila ada) 4. Pasien dinyatakan pulang/ dirawat/rujuk 5. Penyelesaian administrasi 6. Pengambilan obat 7. Pasien pulang 8. Jika pasien dinyatakan menginap, keluarga pasien ke TPPRI untuk mendaftar rawat inap

1. Jam buka pelayanan gawat darurat 24 jam

2.  Waktu tanggap pelayanan di gawat darurat  ≤ 5 menit

3. Waktu penyelesaian pelayanan IGD ≤ 60 menit

Mengacu pada :Peraturan Bupati Sragen No. 62 Tahun 2022 Tentang Penetapan pada Badan Layanan Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen Tarif NA CBGs (untuk pasien KIS/BPJS)

Pelayanan Gawat Darurat

Bila ada keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, antara lain :

1. langsung kepada petugas terkait atau petugas Humas

2. WA/SMS ke no 08112650001

3. Kotal Saran

4. Email : rsudsragen1958@gmail.com

5. Website : www.rssp.sragenkab.go.id

6. Instagram : @rsspsragen

7. Facebook : RSUD Sragen

8. Twitter : @DrSoehadi

Tanggapan paling lambat 2x24 jam

Semua Langkah penyelesaian keluhan/complain didokumentasikan oleh bagian yang menangani keluhan tersebut.

Semua dokumen penyelesaian keluhan diarsipkan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat kebidanan (Ponek)"