Pelayanan Instalasi Gawat Darurat Ponek

  1. Sesuai dengan pendaftaran pasien rawat inap saat pasien masuk

  1. Pasien dari IGD 1. pasien datang discreening langsung / lewat telefon sesuai dengan kemampuan di rumah sakit 2. Semua pasien masuk dilakukan annamnessa oleh bidan dan dokter jaga igd ponek 3. Pasien yang dinyatakan rawat inap, mendaftar ke bagian TPPRI
  2. Pasien dari Poliklinik 1. pasien poliklinik yang dinyatakan kasus gawat darurat dibawa ke igd ponek 2. pasien diannamnessa oleh bidan dan dokter jaga igd ponek 3. pasien yang dinyatakan rawat inap, mendaftar ke TPPRI

30 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Sragen No. 57 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen

Pelayanan Gawat Darurat

Langsung kepada petugas terkait atau petugas humas

  • WA/SMS ke No 08112650001
  • Kotak Saran
  • Email : rsudsragen1958@gmail.com
  • Website : www.rssp.sragenkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat Ponek"