Sertifikat Standar Apotek

No. SK: Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 46 Tahun 20

  1. KTP Penanggung Jawab/Pemilik
  2. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  3. Surat Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
  4. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
  5. Denah Bangunan
  6. Daftar Sarana dan Prasarana
  7. KTP Penanggung Jawab/Pemilik
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Aplikasi oss.go.id
  2. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Standar Apotek melalui Aplikasi oss.go.id pada MENU Pemenuhan Persyaratan
  3. Setelah berkas permohonan di upload melalui akun oss, maka selanjutnya akan diverifikasi oleh Dinas Teknis ( Dinas Kesehatan )
  4. Dinas Teknis akan mengirimkan notifikasi apakah permohoanan DISETUJUI, DITOLAK atau perlu PERBAIKAN
  5. Apabila permohonan disetujui/ direkomendasikan oleh tim teknis, maka akan diterbitkan Sertifikat Standar Apotek

Berkas akan diproses jika persyaratan sudah diupload oleh pelaku usaha melalui akun OSS di menu Pemenuhan Persyaratan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Apotek Terverifikasi

Pengaduan Online

http://eperizinan.tebingtinggikota.go.id/pengaduanonline

http://lapor.go.id

Pengaduan Offline

Loket Pelayanan DPMPTSP di Mal Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id