2.1. Surat Pengantar Pembuatan Kartu Penduduk

  1. 1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. 2. Foto Copy KTP/KK jumlah 2 lembar & menunjukkan Aslinya
  3. 3. Foto copy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin;
  4. 4. Foto copy akte kelahiran/surat keterangan lahir; 2 lembar
  5. 5. Foto copy surat bukti/keterangan penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data;
  6. 6. Melampirkan KTP yang rusak (bagi KTP yang rusak);
  7. 7. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/pejabat lain

  1. 1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. 2. Apabila berkas administrasi Pemohon lengkap maka proses pembuatan Surat Pengantar diproses, namun tidak lengkap apabila berkas maka kembali ke Pemohon
  3. 3. Penyerahan kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat Kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT PENGANTAR PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK

Email      : kelpelutan@gmail.com

SMS/WA : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2.1. Surat Pengantar Pembuatan Kartu Penduduk "

Pelaksana

yahya

admin