Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (skck)

  1. 1. Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy KK

  1. Pemohon Mendaftar di Loket Pendaftaran dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Verifikasi berkas persyaratan, apabila berkas persyaratan dinyatakan lengkap, maka berkas pemohon akan diproses, jika tidak lengkap maka akan dikembalikan
  3. Surat/berkas diajukan kepada Sekcam untuk diparaf dan atau ditandatangani
  4. Surat/berkas ditandatangani Camat
  5. Staf menerima surat/ berkas untuk distempel
  6. Surat/berkas diserahkan kepada pemohon/warga.

  1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  2. Verivikasi berkas persyaratan, berkas lengkap akan dicatat kedalam register SIMAK,apabila kurang akan dikembalikan kepada pemohon
  3. Surat/berkas diajukan kepada Kasie Pelayanan untuk diparaf dan atau ditandatangani
  4. Surat/berkas ditandatangani Camat
  5. Staf menerima Surat/berkas untuk distempel
  6. Surat/berkas diserahkan kepada pemohon/warga

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi SKCK

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan  :

Alamat : Jl. Raya Bunder Pademawu Pamekasan

Telp : (0324) 326311

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (skck)"