Pelayanan Pendaftaran Keanggotaan Perpustakaan

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP / SIM / Kartu Pelajar)
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang dibubuhi tandatangan dan stempel desa / sekolah

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran kemudian dilegalisir oleh Kepala Desa / Kepala Instansi / Kepala Sekolah
  2. Pemohon membawa form dan dilampiri fotocopy kartu identitas
  3. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan dan mengecek status pada sistem apakah ybs sudah pernah terdaftar atau belum.
  4. Petugas mencatat data di buku induk dan mencatat no keanggotaan di form keangotaan
  5. Petugas mengentry data anggota baru ke sistem dan meminta pemohon untuk diambil fotonya kemudian mencetak kartu anggota
  6. Petugas memvalidasi data pemohon dengan menelpon no HP pemohon, jika no HP aktif dan cocok pemohon menandatangani buku pengambilan kartu dan kartu anggota diserahkan.

Layanan keanggotaan dibuka Senin - Minggu pada jam kerja pukul 07.30-15.00

Petugas mengganti kartu jika hasil cetakan salah / kurang baik
Jika dalam 2 hari kerja kartu baru tidak selesai, segera setelah selesai petugas akan menghubungi via SMS / mangantar lgsg ke pemohon kartu

 

Biaya jasa pelayanan Rp.0 pada dasarnya dibebankan pada anggaran rutin Disarpus Kebumen sehingga kepada pengguna layanan tidak dipungut biaya atau gratis.

Kartu Anggota Perpustakaan

Pengaduan, saran, dan masukan, permohonan informasi dengan cara :
1. Menemui langsung Kepala Seksi Layanan dan Pengembangan Koleksi
2. Memasukkan materi aduan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di Ruang Layanan Disarpus Kabupaten Kebumen yang beralamat di Jln. Veteran No 24 Kebumen
3. Disamping itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui website perpusda.kebumenkab.go.id / perpusardakebumen.blogspot.com  atau melalui email perpusardakebumen@yahoo.co.id
4. Melalui akun media sosial FB : Disarpus Kebumen; Twitter : @disarpuskebumen; Instagram : Disarpus Kebumen
5. Atau via telp (0287)-385662/384933 dan CS Mobile 082220771799

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Keanggotaan Perpustakaan"