Diklat

  1. Diklat Prajabatan/Latsar CPNS; a. Ditugaskan oleh instansi yang bersangkutan; b. SK CPNS; c. Surat Keterangan Berbadan sehat dari dokter Pemerintah; d. Bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku selama mengikuti Latsar;
  2. Diklat Kepemimpinan : a. Ditugaskan oleh instansi yang bersangkutan; b. SK PNS Terakhir; c. SK Jabatan Terakhir; d. Melampirkan hasil pemeriksaaan kesehatan/laboratorium dari RS Pemerintah; e. Bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku selama mengikuti diklat;
  3. Diklat Teknis/fungsional : a. Ditugaskan oleh instansi yang bersangkutan; b. SK PNS terakhir; c. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah; d. Belum pernah mengikuti diklat sejenis; e. Bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku selama mengikuti diklat

  1. 1. Tamu Melakukan Pendaftaran di Loket Layanan dengan cara memasukkan NIP/Umum ke Aplikasi Layanan Terintegrasi di bantu petugas
  2. 2. Tamu memilih layanan pada menu aplikasi layanan terintegrasi Nomor 21
  3. 3. Aplikasi mencetak nomor antrian/nomor registrasi tamu sesuai dengan jenis layanan Diklat
  4. 4. Tamu memasuki ruang konsultasi/pelayanan sesuai dengan meja layanan pada no registrasi
  5. 5. Layanan Konsultasi : Setelah proses konsultasi tentang diklat, hasil konsultasi dicetak, di tandatangani petugas dan diserahkan ke tamu
  6. 6. Layanan Usul Dokumen Diklat : • Bila Berkas belum lengkap, di kembalikan beserta kartu registrasi. • Bila Berkas sudah lengkap, mencetak tanda terima berkas dan menyerahkan kartu registrasi.
  7. 7. Layanan Pengambilan Sertifikat/Piagam Diklat : • Bila sertifikat belum jadi, menyampaikan perkiraan sertifikat siap/selesai. • Bila sertifikat sudah selesai, memberikan sertifikat tersebut, mencetak tanda terima sertifikat dan menyerahkan ke tamu
  8. 8. Tamu memberikan pilihan testimoni layanan dan memasukkan kartu registrasi ke kotak testimoni

Sesuai Kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat/Piagam Diklat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Diklat"