Pelayanan Radiologi

  1. Surat permohonan pemeriksaan radiologi

  1. Pasien/keluarga datang ke Instalasi Radiologi dan menyerahkan surat permohonan pemeriksaan radiologi, jika pasien rawat inap diantar oleh petugas ruangan
  2. Petugas menerima surat permohonan pemeriksaan radiologi dan memeriksa kelengkapan atau persyaratan
  3. Petugas mencatat dalam buku registrasi dan membuat bon pembayaran pemeriksaan radiologi
  4. Petugas memasukan data pemeriksaan radiologi kedalam SIMRS
  5. Apabila rawat jalan/IGD pasien/keluarga membayar biaya pemeriksaan radiologi di kasir, apabila rawat inap biaya akan terekap dalam biaya rawat inap
  6. Pasien masuk ke ruangan pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan
  7. Pasien pulang/kembali ke ruang perawatan
  8. Petugas memproses hasil pemotretan hingga menjadi gambar
  9. Gambar radiologi dan expertise diserahkan kepada dokter spesialis radiologi untuk dilakukan pembacaan/analisa
  10. Gambar radiologi dan hasil expertise diserahkan kepada pasien/unit pengirim

3 Jam

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs

Pelayanan Radiologi

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
  5. Customer Service RS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"