Pasien/keluarga datang ke Instalasi Radiologi dan menyerahkan surat permohonan pemeriksaan radiologi, jika pasien rawat inap diantar oleh petugas ruangan
Petugas menerima surat permohonan pemeriksaan radiologi dan memeriksa kelengkapan atau persyaratan
Petugas mencatat dalam buku registrasi dan membuat bon pembayaran pemeriksaan radiologi
Petugas memasukan data pemeriksaan radiologi kedalam SIMRS
Apabila rawat jalan/IGD pasien/keluarga membayar biaya pemeriksaan radiologi di kasir, apabila rawat inap biaya akan terekap dalam biaya rawat inap
Pasien masuk ke ruangan pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan
Pasien pulang/kembali ke ruang perawatan
Petugas memproses hasil pemotretan hingga menjadi gambar
Gambar radiologi dan expertise diserahkan kepada dokter spesialis radiologi untuk dilakukan pembacaan/analisa
Gambar radiologi dan hasil expertise diserahkan kepada pasien/unit pengirim
3 Jam
Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang
Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs
Pelayanan Radiologi
Kotak Saran
SMS Center : 0877-3332-0999
Sosial Media RS :
Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
Instagram : rsudasharipml
Twitter : @rsudasharipml
Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
Customer Service RS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.