Izin Gelar

  1. Berstatus PNS sudah lulus sarjana
  2. Kelengkapan administrasi berkas pendukung permohonan izin gelar

  1. 1. Tamu Melakukan Pendaftaran di Loket Layanan dengan cara memasukkan NIP/Umum ke Aplikasi Layanan Terintegrasi di bantu petugas
  2. 2. Tamu memilih layanan pada menu aplikasi layanan terintegrasi Nomor 20
  3. 3. Aplikasi mencetak nomor antrian/nomor registrasi tamu sesuai dengan jenis layanan Izin Gelar
  4. 4. Tamu memasuki ruang konsultasi/pelayanan sesuai dengan meja layanan pada no registrasi
  5. 5. Layanan Konsultasi : Setelah proses konsultasi tentang Ijin Gelar, hasil konsultasi dicetak, di tandatangani petugas dan diserahkan ke tamu.
  6. 6. Layanan Usul Dokumen : • Bila Berkas belum lengkap, di kembalikan beserta kartu registrasi. • Bila Berkas sudah lengkap, mencetak tanda terima berkas dan menyerahkan kartu registrasi
  7. 7. Layanan Pengambilan Surat Izin Gelar: • Bila Surat Izin belum jadi, menyampaikan perkiraan Surat Izin siap/selesai. • Bila Surat Izin sudah selesai, memberikan Surat Izin tersebut, mencetak tanda terima Surat Izin dan menyerahkan ke tamu
  8. 8. Tamu memberikan pilihan testimoni layanan dan memasukkan kartu registrasi ke kotak testimoni

0 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Penggunaan Gelar Kesarjanaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Gelar"