Izin / Tugas Belajar

  1. Berstatus PNS yang sedang melaksanakan study sesuai Perbup 20 tahun 2017
  2. Kelengkapan administrasi berkas permohonan izin/tugas belajar

  1. 1. Tamu Melakukan Pendaftaran di Loket Layanan dengan cara memasukkan NIP/Umum ke Aplikasi Layanan Terintegrasi di bantu petugas
  2. 2. Tamu memilih layanan pada menu aplikasi layanan terintegrasi Nomor 19
  3. 3. Aplikasi mencetak nomor antrian/nomor registrasi tamu sesuai dengan jenis layanan Izin/Tugas Belajar
  4. 4. Tamu memasuki ruang konsultasi/pelayanan sesuai dengan meja layanan pada no registrasi
  5. 5. Layanan Konsultasi : Setelah proses konsultasi tentang Ijin/Tugas Belajar, hasil konsultasi dicetak, di tandatangani petugas dan diserahkan ke tamu.
  6. 6. Layanan Usul Dokumen : • Bila Berkas belum lengkap, di kembalikan beserta kartu registrasi. • Bila Berkas sudah lengkap, mencetak tanda terima berkas dan menyerahkan kartu registrasi
  7. 7. Layanan Pengambilan Surat Izin /Tugas Belajar: • Bila Surat Izin /tugas belum jadi, menyampaikan perkiraan Surat Izin siap/selesai. • Bila Surat Izin /tugas sudah selesai, memberikan Surat Izin tersebut, mencetak tanda terima Surat Izin dan menyerahkan ke tamu
  8. 8. Tamu memberikan pilihan testimoni layanan dan memasukkan kartu registrasi ke kotak testimoni

Menyesuaikan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Belajar/Surat Keterangan Belajar, SK Tugas Belajar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin / Tugas Belajar"