Pelayanan Laboratorium

  1. Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum dan dokter spesialis.
  2. BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis RSUD dr. M. Ashari

  1. Pasien/keluarga datang ke Instalasi Laboratorium dan menyerahkan surat permohonan pemeriksaan laboratorium, jika pasien rawat inap petugas laboratorium yang datang ke ruangan
  2. Petugas menerima surat permohonan pemeriksaan laboratorium dan memeriksa kelengkapan atau persyaratan
  3. Petugas mencatat dalam buku registrasi dan membuat bon pembayaran pemeriksaan laboratorium untuk pasien rawat jalan
  4. Petugas memasukan data pemeriksaan laboratorium kedalam SIMRS
  5. Apabila rawat jalan/IGD pasien/keluarga membayar biaya pemeriksaan laboratorium di kasir, dan apabila rawat inap biaya akan terekap.
  6. Pasien masuk ke ruangan pemeriksaan untuk dilakukan pengambilan darah
  7. Pasien pulang/kembali ke ruang perawatan
  8. Petugas memproses sampel darah pasien sesuai surat permohonan pemeriksaan laboratorium
  9. Hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan kepada pasien/unit pengirim

120 Menit

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs

Pelayanan Laboratorium

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
  5. Customer Service RS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"