Pelayanan Unit Hemodialisa ( HD )

  1. Pasien BPJS PBI dan Non PBI : Surat rujukan dari PPK I, Surat kontrol, Kartu BPJS (di foto copy rangkap 1)
  2. Pasien Saraswati : Surat rujukan dari PPK I, Surat kontrol< Kartu saraswati, KTP, KK (di foto copy rangkap 2)
  3. Pasien umum : Karti identitas (KTP, SIM, dll)

  1. informed consent untuk tindakan HD, fingerprint, pemasangan gelang identitas pasien, timbang berat badan pre HD, petugas menyiapkan mesin HD, pasien dilakukan akses untuk pelaksanaan HD, monitor selama dilakukan HD, monitor pasien setelah dilakukan HD, timbang berat badan post HD, pelepasan gelang identitas pasien, pasien pulang

Pelayanan : 

Pagi : 07.00 - 12.30

Siang : 12.30 - 18.00  

Sesuai peraturan bupati sragen No. 57 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen

Pelayanan Hemodialisis

Langsung kepada petugas terkait atau petugas humas

  • WA/SMS ke No 08112650001
  • Kotak Saran
  • Email : rsudsragen1958@gmail.com
  • Website : www.rssp.sragenkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Hemodialisa ( HD )"