Surat pengantar penerbitan surat keterangan pindah

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Foto Copy KTP/KK jumlah 2 lembar & menunjukkan Aslinya
  3. Foto copy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin
  4. Foto copy akte kelahiran/surat keterangan lahir; 2 lembar
  5. Foto copy surat bukti/keterangan penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan pindah
  6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/pejabat lain yang ditetapkan (bagi yang KTP hilang); 2 lembar
  7. Pas foto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 4 x 6 = 1 lembar

  1. Pemohon meminta pengantar pindah ke RT/RW setempat
  2. Pemohon mengjukan permohonan pindah ke Kelurahan
  3. Berkas pengajuan permohonan pindah di serahkan ke petugas pelayanan yang kemudian oleh petugas pelayanan di lakukan kroscek ulang utuk kelengkapan berkas
  4. Jika berkas sudah lengkap petugas pelayanan mengisi formulir pindah secara lengkap
  5. Petugas palayanan menyerahkan berkas pengajuan permohonan pindah kepada KASI Pelayanan Umum untuk di teliti ulang dan paraf
  6. Kemudian di lanjutkan menyerahkan berkas pengajuan permohonan pindah kepada Sekretaris Lurah dan paraf
  7. Rekomendasi berkas pengajuan permohonan pindah kepada Lurah untuk di tandatangani
  8. Jika di setujui oleh Lurah kemudian di lakukan pemberian nomor agenda dan pengarsipan
  9. Berkas pengajuan permohonan pindah diserahkan kembali kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Prosedur Surat Pengantar Pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar penerbitan surat keterangan pindah "