Surat penganatar pembuatan kartu keluarga

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Foto copy KTP/KK jumlah 2 lembar dan menunjukkan aslinya
  3. Foto copy buku nikah/kutipan akta kawin,bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin
  4. Foto copy akte kelahiran/surat keterangan lahir, 2 lembar
  5. Foto copy surat bukti/keterangan penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data
  6. mengisi formulir isian permohonan (blanko F-1.15 dan F-1.01 bagi pemohon KK baru, F-1.16 bagi KK perubahan)

  1. pemohon mendaftar ke petugas pelayanan dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat bisa diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. pembuatan surat pengantar/formulir isian data penerbitan Kartu Keluarga
  4. penelitian Surat Pengantar, jika benar dibubuhi paraf jika tidak benar dikembalikan pada petugas
  5. pengajuan tanda tangan Surat Pengantar kepada Lurah
  6. Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada Surat Pengantar
  7. Surat pengantar diagaendakan pada buku register dan diarsipkan
  8. Penyerahan kepada pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat Kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Suarat pengantar KK berupa Blanko F-1.15 dan F-1.01 pemohon KK baru, F-1.16 bagi KK perubahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat penganatar pembuatan kartu keluarga"