Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Resep obat yang di dapat dari poliklinik

  1. Pasien/keluarga mengantarkan resep ke loket farmasi
  2. Petugas menerima resep dan memeriksa kelengkapan resep atau persyaratan
  3. Petugas memberikan nomor resep dan nomor antrian resep
  4. Petugas memasukan data resep kedalam SIMRS
  5. Pasien/keluarga menunggu panggilan sesuai nomor antrian resep
  6. Apabila rawat jalan/IGD pasien/keluarga akan dipanggil oleh kasir untuk membayar biaya resep, apabila rawat inap biaya obat akan terekap dalam biaya rawat inap
  7. Petugas menyiapkan dan meracik sediaan obat sesuai dengan resep
  8. Petugas memberikan obat kepada pasien sesuai nomor antrian resep
  9. Petugas memberikan informasi tentang cara pemakaian, cara penyimpanan obat dan informasi lainnya yang dibutuhkan pasien/keluarga
  10. Pasien/keluarga pulang/kembali ke ruang perawatan

  1. Pelayanan obat jadi : max 15 menit
  2. Pelayanan obat racikan : max 60 menit

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs

Pelayanan Farmasi

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
  5. Customer Service RS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"