Pelayanan NICU/PICU

No. SK: 445/1449/05.1.1/2023

  1. Pasien kritis, tidak stabil yang memerlukan terapi intensif seperti bantuan alat nafas.
  2. Umur pasien 0-28 hari dengan keadaan gawat atau berat yang sewaktu-waktu dapat meninggal dan mempunyai harapan untuk sembuh apabila dirawat secara intensif.
  3. Pasien dengan pemberian terapi obat anti konvulsan.
  4. Pasien membawa identitas diri, KTP Ibu atau surat kelahiran atau KK
  5. Pasien Saraswati, masing-masing rangkap 5x : FC kartu saraswati bayi, FC KK, FC KTP orang tua, Surat rujukan faskes 1, FC surat kelahiran

  1. 1. Pasien dinyatakan rawat intensif oleh dokter penanggung jawab (DPJP) menyetujui (IGD/Rawat Jalan/Rawat Inap) dan keluarga sudah menyetujui, maka perawat mencari info tempat rawat intensif melalui admisi 2. Petugas IGD menginformasi mau memindahkan pasien ke NICU 3. Petugas IGD dan perawat memindahkan pasien ke NICU dilanjutkan serah terima perawat NICU 4. Perawat di NICU melakukan tindakan keperawatan dan tindakan medis jika diperlukan 5. Dokter melakukan tindakan medis sesuai dengan kondisi pasien dan dilaksanakan sesuai dengan SPO yang ada. 6. Perawat melaksanakan asuhan keperawatan /kebidanan kepada pasien sesuai dengan kondisi pasien.

Mulai pasien dinyatakan masuk ruang intensif sampai pasien dinyatakan memenuhi kriteria keluar NICU anak.

 

Mengacu pada :Peraturan Bupati Sragen No. 62 Tahun 2022 Tentang Penetapan pada Badan Layanan Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen Tarif NA CBGs (untuk pasien KIS/BPJS)

Pelayanan sesuai kompetensi, berkualitas dan profesional

Bila ada keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, antara lain :

1. langsung kepada petugas terkait atau petugas Humas

2. WA/SMS ke no 08112650001

3. Kotal Saran

4. Email : rsudsragen1958@gmail.com

5. Website : www.rssp.sragenkab.go.id

6. Instagram : @rsspsragen

7. Facebook : RSUD Sragen

8. Twitter : @DrSoehadi

Tanggapan paling lambat 2x24 jam

Semua Langkah penyelesaian keluhan/complain didokumentasikan oleh bagian yang menangani keluhan tersebut.

Semua dokumen penyelesaian keluhan diarsipkan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan NICU/PICU "