Pelayanan Neonatal Intensive Care Unit ( NICU )

  1. Pasien Umum : Surat Perintah rawat inap, Identitas diri (KTP/KK/SIM/Paspor atau identitas yang masih berlaku lainnya), Kartu Identitas Berobat (KIB) untuk pasien lama, Jaminan Jasa raharja (untuk pasien Kecelakaan lalu lintas)
  2. Pasien BPJS Kesehatan : Surat perintah rawat inap Kartu Indonesia Sehat (KIS), KTP, KK, Jaminan Jasa raharja (untuk pasien Kecelakaan lalu lintas)
  3. Pasien Saraswati : Surat perintah rawat inap, Kartu Saraswati, KTP, KK, Jaminan Jasa raharja (untuk pasien Kecelakaan lalu lintas)

  1. 1. Pasien datang dari IGD ( PONEK ) / Ruang Lain 2. dokter IGD(PONEK)/Ruang laen konsul ke DPJP. Setelah mendapat ijin dari DPJP dan ada tempat maka pasien bisa masuk ruang NICU 3. Petugas IGD (PONEK)/Ruang Laen mengantar pasien ke Ruang NICU 4. Petugas IGD (PONEK)/Ruang Laen dan petugas NICU melakukan serah terima pasien dan membubuhkan tanda tangan pada lembar Transfer Internal Pasien 5. Perawat NICU melakukan orientasi kepada keluarga pasien 6. Perawat NICU melakukan edukasi kepada keluarga pasien sesuai hasil assesmen 7. Perawat NICU mengganti baju pasien dengan baju yang disediakan NICU 8. Perawat memasang Bad Side Monitor pada pasien 9. Pasien diberikan asuhan medis dan keperawatan selama di rawat di NICU

20 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Sragen No. 57 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen

Foto terapi, Pemasangan : CPAP, Bad Side Monitor, Infus Pump, Syringpump

Langsung kepada petugas terkait atau petugas humas

  • WA/SMS ke No 08112650001
  • Kotak Saran
  • Email : rsudsragen1958@gmail.com
  • Website : www.rssp.sragenkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Neonatal Intensive Care Unit ( NICU )"