Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

  1. FC KTP
  2. FC KK
  3. Foto 4x6 4 lembar
  4. Surat Pengatar Desa

  1. Pemohon ke desa membuat Pengantar
  2. Persyaratan yang sudah lengkap langsung diproses
  3. Surat yang sudah ditandatangani Pejabat Kecamatan diserahkan pemohon

-

-

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Kotak saran,

petugas front office,

website, http://www.pemalangkab.go.id/kecbelik

email,kecbelik.pemalang@yahoo.com

telpon (0284}3285400

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )"