Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat pengantar dari RT / RW
  2. 1 lembar fotocopy KTP dan KK
  3. Surat pernyataan bermeterai Rp. 6.000,- mengetahui RT/RW ( tanda tangan dan cap stempel )

  1. Pengajuan permohonan, pemohon membawa : - Surat Pengantar RT/RW - Kelengkapan persyaratan lainnya
  2. Petugas melakukan verifikasi data dan validasi : - Tidak lengkap, pemohon melengkapi persyaratan - Lengkap ------> Pengetikan -------> Penandatanganan -------> Penomoran ---------> Cap/Stempel
  3. Petugas menyerahkan dokumen/surat keterangan/surat pengantar kepada pemohon
  4. Pemohon menindaklanjuti ke kecamatan/instansi terkait

Jangka waktu penyelesaian pelayanan kadang terhambat karena ada gangguan teknis, antara lain :

1. Pemadaman listrik oleh PLN karena Kelurahan Kebondalem tidak punya genset

    penambahan waktu penyelesaian pelayanan menyesuaikan PLN/listrik nyala

2. Komputer/Printer rusak mendadak ( waktu penyelesaian pelayanan ditambah 10       menit ) 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Masyarakat datang langsung ke Kantor Kelurahan Kebondalem, Jl. Serayu No. 71 Kebondalem
  2. SMS/WA  :  085218017773/085951223987

      3. Kotak pengaduan

      4. Halo Bupati 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"