Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  4. Surat Pernyataan Belum Menikah dari yang bersangkutan (Meterai Rp 6.000,-)
  5. KTP dan KK wajib dilegalisir atau dengan menunjukkan KTP dan KK yang asli

  1. Pemohon menyerahkan seluruh berkas permohonan
  2. Petugas mengetik Surat Keterangan Belum Menikah
  3. Petugas menerbitkan Surat Keterangan Belum Menikah
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Belum Menikah

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

 Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

Kantor Lurah Batulayang

  Alamat                : Jl. Khatulistiwa Km 4.5 - Pontianak 78244

  Telepon              : (0561)-887080

  e-mail                  : batulayang.ptk.utara@gmail.com

  Call Center         : (0561)-8181771

SP4N-LAPOR!

  Website              : http://lapor.go.id

  SMS                     : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah"