Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien Umum : - Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada).
  2. Pasien BPJS : - Kartu berobat, Kartu Identitas, Kartu KIS, Surat Rujukan (khusus ibu melahirkan), Surat Kelahiran (Bayi)

  1. Pasien melakukan pendaftaran rawat jalan
  2. Pasien menunggu antrian di klinik yang dituju
  3. Pasien dipanggil oleh perawat sesuai urutan yang ada di SIMRS
  4. Perawat melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital
  5. Pasien diperiksa oleh Dokter
  6. Dokter meresepkan Obat / pemeriksaan laboratorium / pemeriksaan radiologi
  7. Petugas memasukan data hasil pemeriksaan/tindakan kedalam SIMRS
  8. Tindaklanjut hasil pemeriksaan/konsultasi : a. Pasien boleh pulang b. Pasien dirujuk rawat inap c. Pasien dirujuk ke rumah sakit lebih tinggi

Waktu tanggap pelayanan < 10>

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs

Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
  5. Customer Service RS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"