Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Surat pengantar dari RT / RW
  2. Fotocopy KK lama 2 lembar dan KK lama asli
  3. Fotocopy surat nikah, akte kelahiran anggota keluarga
  4. Surat Pindah Datang yang telah di syahkan oleh kecamatan atau dipendukcapil
  5. Surat kehilangan bagi yang KK nya hilang
  6. Mengisi formulir isian permohonan (Blangko F-1.15 dan F-1.01 bagi pemohon KK baru , F-1.16 bagi KK perubahan

  1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidasian berkas , jika memenuhi syarat di proses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Pembuatan surat pengantar/formulir isian data penerbitan Kartu Keluarga
  4. Peneitian surat pengantar , jika benar dibubuhi paraf . Jika tidak dikembalikan pada petugas
  5. Pengajuan tanda tangan surat pengantar kepada Lurah
  6. Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada surat pengantar
  7. Surat pengantar diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  8. Penyerahan kepada pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar KK berupa blangko F-1.15 dan F-1.01 bagi pemohon KK baru, F-1.16 bagi KK perubahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"