Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Propinsi

  1. Surat pengantar dari RT / RW
  2. KK Asli dan 6 lembar fotocopy KK
  3. KTP Asli ( bagi yang pindah )
  4. 4 lembar fotocopy buku nikah ( bagi yang sudah menikah )
  5. 8 lembar pas photo berwarna ukuran 4 x 6
  6. 1 lembar fotocopy SKCK

  1. Pengajuan permohonan, pemohon membawa : - Surat Pengantar RT/RW - Kelengkapan persyaratan lainnya
  2. Petugas melakukan verifikasi data dan validasi : - Tidak lengkap, pemohon melengkapi persyaratan - Lengkap ------> Pengetikan -------> Penandatanganan -------> Penomoran -------> Cap/Stempel
  3. Petugas menyerahkan dokumen/surat keterangan/surat pengantar kepada pemohon
  4. Pemohon menindaklanjuti ke kecamatan/instansi terkait

Jangka waktu penyelesaian pelayanan kadang ada hambatan karena gangguan teknis, antara lain :

1. Listrik padam karena Kelurahan Kebondalem tidak punya genset, penambahan        waktu penyelesaian pelayanan menunggu listrik nyala

2. Komputer/printer rusak mendadak/kehabisan tinta, waktu penyelesaian                    pelayanan ditambah 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Provinsi ( F.1-33 dan F.1-34 )

  1. Masyarakat datang langsung ke Kantor Kelurahan Kebondalem, Jl. Serayu No. 71 Kebondalem
  2. SMS/WA  :  085218017773/085951223987
  3. Kotak Pengaduan
  4. Halo Bupati 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Propinsi"