Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

  1. FC KTP
  2. FC KK
  3. Pengantar dari Desa

  1. Pemohon ke desa untuk meminta surat pengantar
  2. Persyaratan yang sudah lengkap diserahkan ke petugas Paten untuk diproses
  3. Surat keterangan yang sudah di tandatangani Pejabat Kecamatan diserahkan ke pemohon

-

-

Surat Keterangan Tidak Mampu

Kotak saran,

petugas front office

website, http://www.pemalang.go.id/kecbelik

email, kecbelik.pemalang@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )"