Pengantar Pembuatan KTP

  1. surat pengantar dari RT/RW
  2. Foto copy KTP/KK jumlah 2 lembar & menunjukan Aslinya
  3. Foto copy buku nikah/kutipan akta kawin bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin
  4. foto copy akte kelahiran/surat keterangan lahir; 2 lembar
  5. foto copy surat bukti/keterangan penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data
  6. Melampirkan KTP yang rusak (bagi KTP yang rusak )
  7. surat keterangan kehilangan dari kepolisian/pejabat lain yang ditetapkan (bagi yang KTP hilang); 2 lembar Pas foto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 3x4=2 lembar
  8. Pas foto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 3x4 = 2 lembar
  9. Mengisi formulir isian

  1. Pemohon mendaftar ke Petugas pelayanan umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan.
  2. Apabila berkas administrasi pemohon sudah lengkap maka pembuatan surat pengantar bisa diproses, namun apabila berkas tidak lengkap maka kembali ke pemohon
  3. Penyerahan surat keterangan kepada pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ketingkat kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar permohonan KTP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"