Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )

  1. Surat Keterangan dari desa diketahui Kecamatan
  2. FC KTP pemilik usaha
  3. Meterai 6.000 2 lembar
  4. Foto 3x4 berwarna terbaru ( Pemilik Usaha )
  5. FC NPWP
  6. Surat Kuasa bila diurus orang lain
  7. FC Sertifikat, SPPT dan STTS 1 lembar

  1. Pemohon ke desa untuk mendaftar dan mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Persyaratan yang sudah lengkap diserahkan ke petugas Paten untuk diproses

-

-

Rekomendasi SIUP

Kotak saran,

petugas front office,

website, http://www.pemalangkab.go.id/kecbelik

email, kecbelik.pemalang@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )"