pelayanan pemeriksaan gigi

  1. status pasien rawat jalan polik gigi
  2. membawa foto copy KK, KTP,Kartu JKN untuk ps JKN

  1. pastikan pasien membawa status poliklinik gigi
  2. untuk pasien JKN membawa foto copy KK, KTP,kartu JKN untuk menerbitkan surat SEP/ SIP
  3. pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan indikasi penyakitnya

sesuai indikasi penyakit pasien

biaya/ tarif sesuai dengan peraturan daerah no 15 tahun 2011

Pelayanan di Rawat Jalan (poliklinik)

datang langsung ke kantor RSUD kab Buru desa Lala

telpepon ke no 08132325907

email rsudnamlea.co.id

kotak saran/ aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pemeriksaan gigi"