Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil
  3. KK
  4. KTP-el
  5. Dokumen Perjalanan

  1. Pemohon/ Pelapor atau yang dikuasakan datang ke Unit Pelayanan dengan membawa Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Pemohon/ Pelapor mengisi Formulir Pelaporan
  3. Pemohon/ Pelapor mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugas
  4. Petugas memverifikasi Pelaporan dan Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Petugas merekam/ menginput data ke dalam database SIAK
  6. Petugas mencetak Surat Keterangan untuk dipastikan kebenarannya oleh Pemohon/Pelapor
  7. Pemohon/ Pelapor memastikan kebenaran data yang diinput petugas
  8. Petugas memberikan tanda bukti untuk Pengambilan Dokumen
  9. Pejabat Memverifikasi dengan memberikan paraf pada Surat Keterangan
  10. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Surat Keterangan
  11. Petugas Memilah Surat Keterangan dan Berkas Pelaporan Dokumen yang akan diarsipkan
  12. Petugas Mengarsipkan Dokumen Persyaratan
  13. Petugas menerima tanda bukti pengambilan
  14. Pemohon/ Pelapor menandatangani Register pengambilan
  15. Petugas menyerahkan Surat Keterangan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"