Pelayanan Akta Pengakuan Anak

  1. surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
  2. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. kutipan akta kelahiran anak
  4. KK ayah atau ibu
  5. KTP-el
  6. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing
  7. Pencatatan pengakuan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan

  1. Pemohon/ Pelapor atau yang dikuasakan datang ke Unit Pelayanan dengan membawa Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Pemohon/ Pelapor mengisi Formulir Pelaporan
  3. Pemohon/ Pelapor mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugas
  4. Petugas memverifikasi Pelaporan dan Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Petugas merekam/ menginput data ke dalam database SIAK
  6. Petugas mencetak draft Kutipan Akta untuk dikonfirmasi kebenarannya oleh Pemohon/Pelapor
  7. Pemohon/ Pelapor memastikan kebenaran data yang diinput petugas dan menandatangani Register Akta
  8. Petugas memberikan tanda bukti untuk Pengambilan Dokumen
  9. Petugas mengajukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) *)
  10. Pejabat Memverifikasi Pengajuan sertifikasi TTE *) dan Memberikan Paraf pada draft kutipan dan Register Akta
  11. Pejabat Pencatatan Sipil Menandatangani Akta/ TTE *)
  12. Petugas mencetak Register dan Kutipan Akta yang telah tersertifikasi TTE *)
  13. Petugas Memilah Kutipan, Register dan Berkas Pelaporan Dokumen yang akan diarsipkan
  14. Petugas Mengarsipkan Dokumen Persyaratan
  15. Petugas menerima tanda bukti pengambilan
  16. Pemohon/ Pelapor menandatangani Register pengambilan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Pengakuan Anak"