Pelayanan Akta Kematian

  1. surat kematian
  2. KK
  3. KTP-el
  4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

  1. Pemohon/ Pelapor atau yang dikuasakan datang ke Unit Pelayanan dengan membawa Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Pemohon/ Pelapor mengisi Formulir Pelaporan
  3. Pemohon/ Pelapor mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugas
  4. Petugas memverifikasi Pelaporan dan Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Petugas merekam/ menginput data ke dalam database SIAK
  6. Petugas mencetak draft Kutipan Akta untuk dikonfirmasi kebenarannya oleh Pemohon/Pelapor
  7. Pemohon/ Pelapor memastikan kebenaran data yang diinput petugas dan menandatangani Register Akta
  8. Petugas memberikan tanda bukti untuk Pengambilan Dokumen
  9. Petugas mengajukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) *)
  10. Pejabat Memverifikasi Pengajuan sertifikasi TTE *) dan Memberikan Paraf pada draft kutipan dan Register Akta
  11. Pejabat Pencatatan Sipil Menandatangani Akta/ TTE *)
  12. Petugas mencetak Register dan Kutipan Akta yang telah tersertifikasi TTE *)
  13. Petugas Memilah Kutipan, Register dan Berkas Pelaporan Dokumen yang akan diarsipkan
  14. Petugas Mengarsipkan Dokumen Persyaratan
  15. Petugas menerima tanda bukti pengambilan
  16. Pemohon/ Pelapor menandatangani Register pengambilan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian"