Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KTP, 2 lembar
  3. Fotocopy KK, 2 lembar
  4. FotocopyAkte Kelahiran, 2 lembar
  5. Foto 4x6=1 lembar(background merah)

  1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat di kembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi;
  3. Petugas membuatkan surat pengantar SKCK
  4. Pengajuan Surat Pengantar kepada sekretaris Lurah
  5. Pengajuan tanda tangan Surat Pengantar kepada Lurah
  6. Petugas Memberi nomor ,tanggal dan stempel pada surat pengantar SKCK
  7. Petugas mengagendakan Surat Pengantar SKCK di buku agenda umum keluar dan diarsipkan
  8. Petugas menyerahkan Surat Pengantar kepada pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ketingkat kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

sms center1708

email: kelurahanbojongbata@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian"