Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Pasien Umum : - Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada).
  2. Pasien BPJS : - Kartu berobat (bila ada), Kartu KIS, Kartu Identitas & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).

  1. Pasien melakukan pendaftaran gawat darurat
  2. Pasien menunggu diruang triase
  3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter IGD
  4. Dilakukan tindakan medis dan therapi sesuai keluhan
  5. Dilakukan Pemeriksaan penunjang (laboratorium/radiologi)
  6. Pemberian resep obat
  7. Pasien dikonsultasikan kepada dokter spesialis (bila perlu)
  8. Petugas memasukan data hasil pemeriksaan/tindakan kedalam SIMRS
  9. Tindaklanjut hasil pemeriksaan/konsultasi : a. Pasien boleh pulang b. Pasien dirujuk rawat inap c. Pasien dirujuk ke rumah sakit lebih tinggi

  • Waktu tanggap pelayanan < 5>
  • Lama tindakan disesuaikan dengan konsidi pasien

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs

Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
  5. Customer Service RS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"