Pasien Umum : - Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada).
Pasien BPJS : - Kartu berobat (bila ada), Kartu KIS, Kartu Identitas & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
Pasien melakukan pendaftaran gawat darurat
Pasien menunggu diruang triase
Dilakukan pemeriksaan oleh dokter IGD
Dilakukan tindakan medis dan therapi sesuai keluhan
Dilakukan Pemeriksaan penunjang (laboratorium/radiologi)
Pemberian resep obat
Pasien dikonsultasikan kepada dokter spesialis (bila perlu)
Petugas memasukan data hasil pemeriksaan/tindakan kedalam SIMRS
Tindaklanjut hasil pemeriksaan/konsultasi :
a. Pasien boleh pulang
b. Pasien dirujuk rawat inap
c. Pasien dirujuk ke rumah sakit lebih tinggi
Waktu tanggap pelayanan < 5>
Lama tindakan disesuaikan dengan konsidi pasien
Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang
Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs
Pelayanan Gawat Darurat
Kotak Saran
SMS Center : 0877-3332-0999
Sosial Media RS :
Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
Instagram : rsudasharipml
Twitter : @rsudasharipml
Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
Customer Service RS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.