Jangka waktu penyelesaian pelayanan kadang mengalami hambatan karena ada gangguan teknis :
1. Listrik padam, waktu penyelesaian pelayanan menunggu listrik nyala
2. Komputer/Printer rusak/kehabisan tinta, waktu penyelesaian pelayanan ditambah 10 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Cetak Ulang KTP-EL ( F-5.03 )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store