Surat Pengantar Cetak Ulang KTP-EL

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat kehilangan dari kepolisian ( apabila hilang )
  3. KTP yang Rusak ( apabila rusak )
  4. 2 lembar fotocopy Kartu Keluarga ( KK )

  1. Pengajuan permohonan, pemohon membawa : - Surat Pengantar RT/RW - Kelengkapan persyaratan lainnya
  2. Petugas melakukan verifikasi data dan validasi : - Tidak lengkap, pemohon melengkapi persyaratan - Lengkap -------> Pengetikan --------> Penandatanganan --------> Penomoran --------> Cap/Stempel
  3. Petugas menyerahkan dokumen/surat keterangan/surat pengantar kepada pemohon
  4. Pemohon menindaklanjuti ke kecamatan/instansi terkait

Jangka waktu penyelesaian pelayanan kadang mengalami hambatan karena ada gangguan teknis :

1. Listrik padam, waktu penyelesaian pelayanan menunggu listrik nyala

2. Komputer/Printer rusak/kehabisan tinta, waktu penyelesaian pelayanan ditambah    10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Cetak Ulang KTP-EL ( F-5.03 )

  1. Masyarakat datang langsung ke Kantor Kelurahan Kebondalem, Jl. Serayu No. 71 Kebondalem
  2. SMS/WA  :  085218017773/085951223987
  3. Kotak Pengaduan
  4. Halo Bupati 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Cetak Ulang KTP-EL"