Pensiun

  1. Berkas Batas Usia Pensiun
  2. Berkas Pensiun Atas Permintaan Sendiri

  1. a. Tamu Melakukan Pendaftaran di Loket Layanan dengan cara memasukkan NIP/Umum ke Aplikasi Layanan Terintegrasi di bantu petugas
  2. b. Tamu memilih layanan pada menu aplikasi layanan terintegrasi Nomor 16
  3. c. Aplikasi mencetak nomor antrian/nomor registrasi tamu sesuai dengan jenis layanan Pensiun
  4. d. Tamu memasuki ruang konsultasi/pelayanan sesuai dengan meja layanan pada no registrasi
  5. e. Layanan Konsultasi : Setelah proses konsultasi tentang Pensiun, hasil konsultasi dicetak, di tandatangani petugas dan diserahkan ke tamu.
  6. f. Layanan Usul Dokumen : • Bila Berkas belum lengkap, di kembalikan beserta kartu registrasi. • Bila Berkas sudah lengkap, mencetak tanda terima berkas dan menyerahkan kartu registrasi
  7. g. Layanan Pengambilan SK Pensiun: • Bila SK Pensiun belum jadi, menyampaikan perkiraan SK Pensiun siap/selesai. • Bila SK Pensiun sudah selesai, memberikan SK Pensiun tersebut, mencetak tanda terima SK Pensiun dan menyerahkan ke tamu
  8. h. Tamu memberikan pilihan testimoni layanan dan memasukkan kartu registrasi ke kotak testimoni

Sesuai dengan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pensiun"