Surat Dispensasi Nikah

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy Ijazah
  4. Foto copy akte kelahiran

  1. Pemohon ke desa untuk mendaftar dan mengisi formulir yang sudah disediakan
  2. Pemohon membawa persyaratan yang sudah lengkap dan berkas sudah diisi dan diketahui oleh Kepala Desa kemudian dibawa ke KUA setempat
  3. Pemohon memasukkan berkas permohonan dispensasi kepada petugas paten
  4. Petugas paten mencetak surat dispensasi kemudian di tandatangani Pejabat struktural dan diserahkan ke pemohon

-

-

Dispensasi Nikah

Kotak saran,

petugas front office,

website, http://www.pemalangkab.go.id/kecbelik

email, kecbelik.pemalang@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"