Surat Kematian

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat keterangan kematian dari dokter/RS
  3. 1 lembar fotocopy akte/surat kelahiran
  4. 1 lembar fotocopy KK
  5. 1 lembar fotocopy KTP-EL pelapor
  6. 1 lembar fotocopy KTP-EL 2 orang saksi ( masih satu Kelurahan )

  1. Pengajuan permohonan, pemohon membawa : - Surat Pengantar RT/RW - Kelengkapan persyaratan lainnya
  2. Petugas melakukan verifikasi data dan validasi : - Tidak lengkap, pemohon melengkapi persyaratan - Lengkap -------> Pengetikan -------> Penandatanganan -------> Penomoran -------> Cap/Stempel
  3. Petugas menyerahkan dokumen/surat keterangan/surat pengantar kepada pemohon
  4. Pemohon menindaklanjuti ke kecamatan/instansi terkait

Waktu penyelesaian pelayanan bisa terhambat karena masalah teknis, antara lain :

1. Listrik padam, diselesaikan kalau listrik nyala

2. Adanya kerusakan komputer/printer atau kehabisan tinta, waktu ditambah 10            menit

3. Lurah/Seklur tidak ada ditempat karena ada kepentingan, rapat, dsb

Tidak dipungut biaya

Surat Kematian

  1. Masyarakat datang langsung ke Kantor Kelurahan Kebondalem, Jl. Serayu No. 71 Kebondalem
  2. SMS/WA  :  085218017773/085951223987
  3. Kotak Pengaduan
  4. Halo Bupati 1708

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kematian"