Waktu penyelesaian pelayanan bisa terhambat karena masalah teknis, antara lain :
1. Listrik padam, diselesaikan kalau listrik nyala
2. Adanya kerusakan komputer/printer atau kehabisan tinta, waktu ditambah 10 menit
3. Lurah/Seklur tidak ada ditempat karena ada kepentingan, rapat, dsb
Tidak dipungut biaya
Surat Kematian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana