Surat Keterangan Lahir/Surat Kelahiran

  1. Surat pengantar dari RT / RW
  2. Surat keterangan lahir dari bidan/dokter/rumah sakit
  3. 1 lembar fotocopy buku nikah orang tua
  4. 1 lembar fotocopy KTP-EL orang tua
  5. KK asli dan 1 lembar KK fotocopy
  6. 1 lembar fotocopy KTP-EL 2 orang saksi ( masih satu kelurahan )
  7. Surat pernyataan bermeterai Rp. 6.000,- dari ibu kandung bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah

  1. Pengajuan permohonan, pemohon membawa : - Surat Pengantar RT/RW - Kelengkapan persyaratan lainnya
  2. Petugas melakukan verifikasi data dan validasi : - Tidak lengkap, pemohon melengkapi persyaratan - Lengkap -------> Pengetikan -------> Penandatanganan ------> Penomoran ------> Cap/Stempel
  3. Petugas menyerahkan dokumen/surat keterangan/surat pengantar kepada pemohon
  4. Pemohon menindaklanjuti ke kecamatan/instansi terk

Jangka waktu penyelesaian kadang agak terhambat karena faktor teknis, antara lain :

1. Padamnya listrik, penyelesaian pelayanan menunggu listrik nyala

2. Kerusakan pada komputer/printer/tinta habis, waktu penyelesaian ditambah 10         menit

3. Lurah/Sekur tidak ada ditempat karena ada kepentingan, rapat dsb, waktu          penyelesaian menunggu sampai pejabat ybs datang. 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir/Surat kelahiran

  1. Masyarakat datang langsung ke Kantor Kelurahan Kebondalem, Jl. Serayu No. 71 Kebondalem
  2. SMS/WA  :  085218017773/085951223987
  3. Kotak Pengaduan
  4. Halo Bupati 1708

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Lahir/Surat Kelahiran"