Pendaftaran Rawat Inap

  1. Surat perintah rawat inap dari dokter RJ atau IGD
  2. Kartu Indentitas Pasien
  3. Kartu BPJS (jika pasien BPJS)

  1. Pasien/keluarga datang ke loket pendaftaran Rawat Inap
  2. Pasien/keluarga menyerahkan persyaratan kepada petugas
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, jika berkas tidak lengkap, pasien/keluarga harus melengkapi terlebih dahulu
  4. Petugas mendaftarkan pasien sesuai dengan penanggung, ruangan dan kelas yang dituju
  5. Petugas mencetak a. Label identitas pasien b. SEP jika pasien BPJS
  6. Petugas mencatat data pasien dalam dokumen rekam medis dan menempelkan label identitas pasien
  7. Pasien/keluarga menuju ruangan perawatan

10 Menit

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang

      2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs

Pelayanan pendaftaran rawat inap

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id

       5. Customer Service RS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rawat Inap"