Penanganan PGOT

  1. 1. PGOT / Psikotik Jalanan yang terjaring dari hasil razia.
  2. 2. Atas laporan dari masyarakat / Desa / Kecamatan / Satpol PP / Polres / Polsek.

  1. 1. PGOT / Psikotik Jalanan yang terjaring dari hasil razia. a. PGOT / Psikotik Jalanan yang terjaring diserahkan ke Panti Pelayanan Sosial Eks Psikotik Samektokarti / Rumah Singgah untuk di Assesment. b. Assesment kemudian dilakukan oleh pihak Panti Pelayanan Sosial Eks Psikotik Samektokarti / Rumah Singgah bersama dengan Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang. c. Selanjutnya hasil Assesment dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis PMKSnya, Psikotik jalanan akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang yang akan dirujuk ke RSJD Aminogondo Hutomo Semarang atau Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang dan PGOT yang punya identitas dihubungi keluarganya dan difasilitasi pemulangannya. Apabila PGOT tersebut tidak punya keluarga, jika Lanjut Usia maka dititipkan di Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia (PPSLU) Bisma Upakara atau Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia (PPSLU) Bojongbata dan jika usianya balita sampai dewasa dititipkan di Rumah Pelayanan Sosial (RPS) Karya Mandiri atas rekomendasi dari Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang.
  2. 2. Atas laporan dari masyarakat / Desa / Kecamatan / Satpol PP / Polres / Polsek. a. Apabila PGOT tersebut punya identitas dihubungi keluarganya dan difasilitasi pemulangannya, apabila PGOT tanpa identitas dititipkan di Rumah Pelayanan Sosial (RPS) Karya Mandiri atas rekomendasi dari Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan PGOT

Unit Pengaduan

Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang.

Jln. Gatot Subroto  No. 37

Telp. / Fax. (0284) 321193 Pemalang 52301

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan PGOT"