Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Fotocopy KK jumlah 2 lembar & menunjukan aslinya
  3. Fotocopy buku nikah / kutipan akta kawin bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin
  4. Fotocopy akte kelahiran / surat keterangan lahir 2 lembar
  5. Fotocopy bukti /keterangan penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data
  6. Melampirkan KTP yang rusak (bagi KTP yang rusak)
  7. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian / pejabat lain yang ditetapkan ( bagi KTP yang hilang , 2 lembar
  8. Pas poto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 3x4 = 2 lembar
  9. Mengisi formulir Isian

  1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Apabila berkas administrasi pemohon lengkap maka proses pembuatan Surat Pengantar di proses, namun apabila berkas tidak lengkap maka kembali ke pemohon
  3. Penyerahan kepada pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk"