Izin usaha mikro kecil ( iumk )

  1. 1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. 2. Surat Keterangan dari RT
  3. 3. Fotocopy KTP;
  4. 4. Fotocopy KK;
  5. 5. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;

  1. ? Pemohon datang ke meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap;
  2. ? Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor Registrasi dan selanjutnya di proses.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Izin usaha mikro kecil ( iumk )

Unit Pengaduan

Kantor Kecamatan Ulujami

Jln. Raya Ulujami No.72  Ulujami

No. Tlp. ( 0285 ) 4473206

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha mikro kecil ( iumk )"