Pendaftaran Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas Pasien
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Peserta Asuransi (pasien asuransi)
  4. Kartu Peserta BPJS (pasien BPJS)
  5. Surat rujukan dari FKTP (pasien BPJS)
  6. Surat keterangan tidak mampu (pasien miskin)

  1. Pasien mengambil nomor antrian melalui : a. Mesin antrian mandiri b. SMS Antrian c. Website atau android
  2. Pasien antri di loket pendaftaran menunggu panggilan
  3. Pasien menyerahkan nomor antrian dan berkas persyaratan kepada petugas
  4. Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, jika berkas tidak lengkap, pasien harus melengkapi terlebih dahulu
  5. Petugas mendaftarkan pasien sesuai dengan penanggung dan klinik yang dituju
  6. Petugas efiling mencari dokumen rekam medis rawat jalan di rak penyimpanan, mencatat kemudian mengantarkan ke poliklinik
  7. Petugas mencetak a. formulir bukti pelayanan b. SEP jika pasien BPJS
  8. Pasien umum membayar biaya pemeriksaan klinik di kasir
  9. Pasien menunggu di depan klinik

5 Menit

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs

Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan Pasien BPJS dan Non BPJS

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id

Customer Service RS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rawat Jalan"